Home Politik & Hukum Haris Rusly Moti: Diduga Tak Ada Setoran Rente, Vaksin Nusantara Dipersulit BPOM

Haris Rusly Moti: Diduga Tak Ada Setoran Rente, Vaksin Nusantara Dipersulit BPOM

by admin

JAKARTA- Masyarakat mempertanyakan sikap Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang persulit pengembangan vaksin Nusantara yang dipelopori Dr. Terawan  Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan.

Sementara vaksin AstraZeneca, hanya berdasarkan rekomendasi WHO, tanpa penelitian yang independen dari BPOM, langsung mendapatkan ijin. 

Haris Rusly Moti, pemrakarsa Poros Kebersamaan Nasional dalam akun twitternya Jumat (26/3) menduga ini disebabkan karena tidak ada setoran rente yang menyebabkan vaksin Nusantara dipersulit. 

“Sobat, vaksin AstraZeneca yg sedang bermasalah justru diizinkan BPOM, karena ada rente? @KPK_RI harus bongkar pelaku rent seeker (pemburu rente) vaksin impor di BPOM & sejumlah pejabat terkait. Diduga VAKSIN NUSANTARA dipersulit lantaran tak menyetor rente kepada pejabat terkait?” katanya dalam akun motizenchannel 

Ketua Presidiun Petisi 28 ini mengingatkan Presiden Joko Widodo yang setiap saat mengutamakan produk dalam negeri bahkan menolak produk asing, namun dalam prakteknya, para bawahannya justru mempraktekan importasi produk asing. 

“Sobat, Presiden @jokowi serukan benci produk asing, tapi BPOM malah bertindak persis hewan pemakan daging sendiri. Vaksin Nusantara, produk yg turut diprakarsai ilmuwan anak bangsa patriotik justru diduga dibunuh sebelum berkembang. BPOM bukan alat mafia farmasi asing yg bekerjasama dengan kartel pemangsa rente dalam negeri,” tegasnya lagi. 

Untuk itu Haris Rusly Moti meminta agar DPR-RI tidak diam terhadap BPOM yang menghambat pengembangan vaksin Nusantara.  

“DPR jangan sampai hanya panas taik ayam, nanti masuk angin. Segera minta KPK periksa Kepala BPOM. Karena rakyat seperti pak Jokowi, hanya ingin pakai produk dalam negeri dan menolak vaksin asing produk AstraZeneca yang menimbulkan kematian akibat pengentalan darah di otak atau paru,” tegasnya. 

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, sebelumnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sufmi Dasco Ahmadmeminta Komisi IX untuk mempelajari aturan terkait keharusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengeluarkan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis tahap II (PPUK) bagi vaksin Nusantara. 

“Teman-teman di Komisi IX, tolong pelajari lagi aturannya bahwa memang tidak ada ketentuan, tidak ada keharusan, dan tidak ada aturannya itu BPOM mengeluarkan izin PPUK. Coba dilihat lagi,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR Ke-15 yang disiarkan YouTube DPR, Selasa (23/3) lalu. 

Dasco mengatakan, proses uji klinis vaksin Nusantara dan vaksin buatan anak bangsa lainnya seharusnya dapat berjalan mulus, seperti jenis vaksin Covid-19 buatan negara lain saat menjalani proses uji klinis di Indonesia. 

“Sehingga, vaksin Nusantara yang sudah terdaftar di WHO yang sudah uji klinis fase I, seharusnya tidak dihambat di fase II ataupun fase III. Yang vaksin-vaksin lain itu langsung fase III di Indonesia ini boleh,” ujarnya. 

Awalnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar dalam Rapat Paripurna menyampaikan interupsi. Ia mendesak BPOM mengeluarkan PPUK tahap II, khususnya bagi kandidat vaksin Nusantara. 

Hal tersebut, menurut Ansory, merupakan kesimpulan rapat kerja Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, dan Kemenristek/BRIN pada 10 Maret 2021. 

“Mendesak BPOM RI untuk segera mengeluarkan PPUK tahap II bagi kandidat vaksin Nusantara agar penelitian dapat dituntaskan,” ujar Ansory. 

Ansory meminta pimpinan DPR mengirim surat kepada pemerintah agar vaksin Nusantara dapat terwujud, tanpa adanya hambatan. Senanda dengan Ansory, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, vaksinasi buatan anak bangsa harus segera direalisasikan termasuk vaksin Merah Putih. (Lita Anggraini)  

Related Articles

Leave a Comment