JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan tetap menolak kebijakan pemerintah yang tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Dari awal Komisi IX, baik di internal, di rapat gabungan antar komisi, sampai rapat dengan Ketua DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terakhir, Mahkamah Agung juga atas desakan rakyat menolak Perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Ribka kepada pers di Jakarta, Kamis (14/5).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Komisi IX DPR sebenarnya berharap pemerintah tinggal menjalankan saja.
Namun, tanpa diduga pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang disebut-sebut telah menjalankan putusan MA tersebut, tetapi tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Dengan adanya wabah COVID-19, rakyat sedang terhimpit. Ada yang kehilangan pekerjaan. Ada yang bingung dengan kontrakan rumah. Jangan karena masyarakat sudah diberi sembako, lalu iuran BPJS Kesehatan tetap dinaikkan,” tuturnya.
Ribka menilai Perpres 64 Tahun 2020 terbit dengan memanfaatkan pembatasan jarak akibat pandemi COVID-19 sehingga tidak ada pertemuan-pertemuan fisik dengan DPR.
“Pertemuan-pertemuan dengan DPR hanya bisa dilakukan terbatas. Jangan itu menjadi kesempatan untuk mengesahkan kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat. Pembahasan omnibus law juga saya protes karena seperti memanfaatkan situasi,” katanya.
Meskipun peraturan presiden dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah domain pemerintah, Ribka mengatakan tidak ada salahnya berkonsultasi dengan DPR.
“Jangan-jangan nanti malah pada tidak mau bayar iuran, malah tambah repot. Yang kelas I dan II saja ada yang mau turun kelas. Ini masyarakat sudah mau gotong royong malah dipersulit lagi,” katanya.
Memalukan Presiden
Kepada Tungkumenyaka.com dilaporkan, sementara itu, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay berharap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan membuat Presiden Joko Widodo merasa malu bila kembali dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sudah dibatalkan MA setelah digugat masyarakat. Berkaca dari kemenangan gugatan itu, bukan tidak mungkin Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 digugat kembali dan dimenangkan MA lagi,” kata Saleh saat dihubungi pers di Jakarta, Kamis (14/5).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan putusan MA yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 karena para hakim agung menilai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak pada waktu yang tepat.
Putusan tersebut terbit sebelum terjadi pandemi COVID-19.
Karena itu, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang tetap mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan meskipun akan ada subsidi bagi peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, bisa jadi akan digugat kembali dan dimenangkan MA karena kondisi masyarakat yang lebih sulit di tengah pandemi COVID-19.
“Putusan MA yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bisa menjadi yurisprudensi. Kalau sampai peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dibatalkan lagi, bisa membuat malu Presiden,” tuturnya.
Karena itu, Saleh meminta Presiden Jokowi mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Menurut dia, dalam berbagai pertemuan baik di internal, antar komisi, hingga bersama pimpinan DPR, Komisi IX sudah menyampaikan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan termasuk alternatif selain menaikkan iuran yang ditawarkan sendiri oleh Menteri Kesehatan sebagai wakil pemerintah.
“Kami sangat terbuka untuk membantu pemerintah mencari solusi atas permasalahan BPJS Kesehatan ini. BPJS Kesehatan seharusnya menjadi prioritas pemerintah karena menyentuh seluruh rakyat, daripada infrastruktur yang hasilnya hanya akan dinikmati sebagian rakyat saja,” katanya.
Saleh juga berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang disebut-sebut sebagai salah satu “Menteri Keuangan Terbaik di Dunia” mampu mencari alternatif menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan selain dengan menaikkan iuran peserta. (Lita Anggraeni)