Home Sosial & Budaya Umat Khatolik Gelar Doa Bersama untuk Pengesahan RUU PPRT

Umat Khatolik Gelar Doa Bersama untuk Pengesahan RUU PPRT

by admin

tungkumenyala.com – Umat Khatolik Indonesia, Senin (6/3/2023) malam ini akan menggelar doa bersama demi disahkannya Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Doa bersama yang dijadwalkan akan digelar mulai pukul 18:00 WIB  ini akan dihadiri ratusan orang dari berbagai organisasi seperti Mitra ImaDei, Wanita Katolik RI, Ikatan Biarawati Seluruh Indonesia / Talitakum Indonesia, Sekretariat Gender Pemberdayaan Perempuan KWI (SGPP-KWI), Laudato ‘Si Indonesia, Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan, PMKRI, Pemuda Katolik, ISKA.

“Doa bersama secara online ini sebagai sebuah jalan yang ditempuh bersama semua pihak yang selama ini berjuang dan mendukung tiada henti, bagi terwujudnya perlindungan PRT,” demikian ImaDei dalam keterangan tertulisnya.

Acara akan dibuka dengan refleksi bersama P. Eko Aldilanta (KKP – KWI), Theresia Iswarini (Komnas Perempuan), dan beberapa tokoh dari komunitas; kemudian akan dilanjutkan dengan pernyataan dukungan dari organisasi penyelenggara dan diakhiri doa bersama.

Di Indonesia, pekerja rumah tangga (PRT) menjadi  kelompok pekerja yang hingga sekarang ini belum mendapatkan perlindungan negara atas pekerjaannya.

Hingga saat ini PRT masih belum diakui sebagai pekerja dan belum masuk dalam sistem ketenaga-kerjaan, meski keberadaan PRT sudah ada lebih seratus silam.

Selama ini PRT bekerja dalam situasi kerja yang tidak layak, seperti upah kecil, jam kerja panjang, beban kerja tidak terbatas, tidak ada kejelasan istirahat, libur mingguan, cuti, tidak ada jaminan sosial, ada larangan atau pembatasan bersosialisasi, dan berorganisasi.

Hingga saat ini PRT masih belum diakui sebagai pekerja dan belum masuk dalam sistem ketenaga-kerjaan, meski keberadaan PRT sudah ada lebih seratus silam.

Sebagai warga Negara, PRT juga masih mengalami diskriminasi dan rentan mengalami kekerasan.  Jaringan Nasional untuk Advokasi PRT (JALA PRT) rata-rata menerima pengaduan sebanyak 10 aduan kasus PRT per hari. Sayangnya data ini tidak menjadi perhatian Ketua DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT.

Pada Januari lalu, Presiden Jokowi telah menyatakan  komitmen dan dukungan pemerintah agar RUU PPRT segera dipercepat untuk dibahas dan disahkan. Namun, pernyataan presiden ini belum mampu menggerakan Ketua DPR Puan Maharani untuk mengesahkan RUU PPRT.

Bola pembahasan RUU PPRT kini memang di tangan Puan.  Sejak Juli 2019 atau lebih 2,5 tahun sudah RUU PPRT ditahan di Bamus DPR dan Ketua DPR untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna sebagai RUU Inisiatif, namun belum juga dibawa ke rapat paripurna.

“Sebagai warga masyarakat dan gereja, kita perlu mendukung upaya perlindungan terhadap PRT sebagai penghargaan atas martabat mereka sebagai manusia dan pekerja.  Undang-undang Perlindungan PRT menjadi bentuk kehadiran negara dalam perlindungan terhadap warga negara yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di Indonesia,” demikian .

Draft RUU PPRT ini sudah diperjuangkan sejak tahun 1990an dan masuk ke DPR pada 2004. Selama 19 tahun sudah RUU PPRT diajukan dan dibahas di DPR. Berbagai upaya dilakukan  untuk mendukung pengesahan RUU PPRT, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Doa bersama ini menjadi salah satu ikhtiar agar RUU PPRT bisa disahkan di periode ini.

 

Related Articles

Leave a Comment