Home Sosial & Budaya Dana THR Capai Rp 151,2 T, Airlangga Harap Daya Beli Masyarakat Naik

Dana THR Capai Rp 151,2 T, Airlangga Harap Daya Beli Masyarakat Naik

by admin

JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencairan THR akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 1%. Sebab menurut, Airlangga dana THR dari semua sektor tenaga kerja nilainya sekitar Rp 151,2 triliun atau 2% dari total konsumsi rumah tangga.
“Sehingga peredaran uang di masyarakat akan meningkat. Hal ini diharapkan dapat mendorong konsumsi dan daya beli masyarakat di bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Airlangga dalam keterangan yang Tungkumenyala.com, Senin (16/5).

Meningkatnya konsumsi selama Ramadhan dan Idul Fitri juga dinilai baik bagi ekonomi Indonesia. Airlangga menuturkan momentum peningkatan konsumsi rumah tangga selama Ramadhan dan Idul Fitri merupakan salah satu faktor pengungkit pertumbuhan pada Q2-2021 yang berpengaruh signifikan, namun bukanlah satu-satunya faktor pengungkit yang ada.

“Dengan kontribusi yang besar (sekitar 57% dari PDB) dan belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, momen Ramadhan dan Idul Fitri selalu menjadi puncak kenaikan konsumsi rumah tangga,” ungkap Airlangga.

Oleh karena itu, Airlangga mengimbau pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila ditemukan pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

“Sementara apabila terdapat pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga yang paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerjanya,” imbuh Airlangga.

Di sisi lain, apabila terdapat pengusaha yang kegiatan usahanya masih terdampak COVID-19 dan membuat pihaknya tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, pengusaha harus melakukan dialog bipartit dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.

Pengusaha tersebut juga harus menyampaikan laporan keuangan internal perusahaan 2 tahun terakhir secara transparan. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis dan harus dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, untuk mendorong pemenuhan hak pekerja serta mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, Airlangga mengungkapkan pemerintah telah membuat Posko THR yang tersebar di seluruh provinsi serta Posko THR online yang dapat diakses melalui website poskothr.kemnaker.go.id.

“Pekerja dapat membuat pengaduan apabila menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan terkait THR. Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” tandas Airlangga. (Sargini)

Related Articles

Leave a Comment