JAKARTA – Polisi Republik Indonesia (Polri) terus melakukan upaya untuk mengantisipasi adanya perilaku ujaran kebencian yang terjadi dalam aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Hal itu dikatakan oleh Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Menurutnya, Polri bisa secara virtual melakukan pemantauan percakapan yang terjadi di Grup WhatsApp. Ia mengatakan, jika dalam percakapan itu terjadi indikasi ujaran kebencian, Polri bisa langsung memberikan peringatan.
“Kalau WhatsApp grup kan bisa. Artinya misalnya, ini hanya misalnya ya ada di grup itu, kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak,” kata Kombes Ahmad Ramadhan kepada pers, Jumat (12/2).
Ahmad Ramadhan menerangkan, pemberian pemantauan virtual itu pada prinsipnya untuk memberikan peringatan agar setiap akun WhatsApp tidak menyebarkan ujaran kebencian ataupun sejenisnya.
Bahkan kata Ahmad Ramadhan, Polri tidak hanya melakukan pemantauan di Aplikasi WhatsApp saja, tetapi juga di beberapa platform sosial lainnya.
“Apapun bentuk platformnya, sudahlah jangan berpikir whatsapp aman kita. jangan, artinya kita sampaikan semua bisa kena,” ujarnya.
“Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Nggak,” tambah Ahmad.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Ahmad Ramadhan juga menegaskan, terkait pemantauan virtual ini, pihak kepolisian tidak melakukan penyadapan WhatsApp setiap pengguna.
Menurutnya, tujuan virtual police untuk memantau, memberi edukasi dan peringatan kepada akun-akun postingan bersifat ujaran kebencian.
“Jangan sampai postingan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana bagi yang memposting tersebut dan tentu efeknya yang kita cegah. Efek dari postingan tersebut akan menjadi SARA, dan lain-lain koreksi itu, bukan sadap,” ucapnya.
“Jadi kita tidak menyadap, menyadap kan diam-diam. Virtual police kan terang-terangan. Ini kita sampaikan, kalau sadap kan ‘hey saya mau sadap’ ada gak gitu?” pungkasnya. (Sargini)