Home Politik & Hukum Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini Diganjar Alumni Mengabdi Award

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini Diganjar Alumni Mengabdi Award

by admin

tungkumenyala.com – Pendiri sekaligus Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini menjadi salah satu penerima Alumni Mengabdi Award” yang  untuk pertama kalinya diperkenalkan dalam  perhelatan Nitilaku tahun 2022.

Nitilaku adalah acara tahunan yang diselenggarakan untuk memperingati Dies Natalis Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta. Selain Lita Anggraini, Ada empat alumni UGM lainnya yang  mendapat penghargaan ini karena pengabdiannya kepada masyarakat sangat menginspirasi yang terpilih memperoleh penghargaan.

Lita Anggraini tercatat sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional, Fisipol UGM, angkatan 1988. Selama hampir 30 tahun, Lita aktif menekuni isu perempuan. Bersama kawan-kawannya, Lita Anggraini mendirikan organisasi non pemerintah ‘Cut Nyak Dien Yogyakarta’ untuk mengadvokasi perempuan.

Tidak hanya dalam tataran teori gerakan perempuan, Lita dkk juga aktif membela hak-hak perempuan khususnya perempuan dari kelompok akar rumput. Sejak akhir dekade 1990an, Lita sudah aktif membela perempuan pekerja rumah tangga yang hingga saat ini masih diabaikan.

Pengabdian panjang LIta inilah yang menjaid alasan mengapa ia diganjar Kagama dengan Alumni Mengabdi Award

“Membela PRT itu tantangan besar. Ada konflik kepentingan semua orang, karena keluarga kita mempekerjakan PRT,”

Selepas kuliah, Lita Anggraini memutuskan untuk memilih isu spesifik dalam mengadvokasi perempuan. Ia mengambil jalan sepi dukungan, yakni membela perempuan pekerja rumah tangga atau PRT. Menurut Lita, perempuan PRT adalah salah satu kelompok paling rentan mengalami ketidakadilan, kekerasan, dan pelecehan.

“Membela PRT itu tantangan besar. Ada konflik kepentingan semua orang, karena keluarga kita mempekerjakan PRT,” kata Lita Anggraini dikutip kagama.id.

Konflik kepentingan ini, menurut LIta, membuat PRT harus berjuang sendirian. Meski banyak orang tahu peran vital PRT dan PRT dibayar murah, isu perlindungan PRT tak dianggap  isu penting. Bahkan isu perlindungan PRT nyaris tak mendapat dukungan masyarakat termasuk Pemerintah dan wakil rakyat di DPR.

Pada 2004, Lita Anggraini mengajak organisasi perempuan pemerintah maupun non pemerintah untuk membentuk Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT). Lita menyediakan dirinya menjadi koordinator. Sejak itu kegiatan advokasi PRT lebih bergema dan tertata.

Sejak Jala PRT berdiri pada 2004, kegiatan advokasi PRT lebih bergema dan tertata.

Jala PRT mengawali advokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Lita Anggraini dkk menginisiasi pembentukan peraturan daerah tentang PRT. Sejumlah diskusi, aksi, dan lobi digelar, tetapi hasilnya tidak sebagaimana diharapkan. Namun tidak ada kerja keras yang sia-sia.

Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga pada 1 Oktober 2010. Jala PRT lalu bergerak ke tingkat nasional. Kenapa harus diperjuangkan di Jakarta?

“Pertama, perlindungan PRT adalah masalah nasional; kedua, jaminan perlindungan itu harus dalam bentuk undang-undang,” tegas Lita.

Maka dimulailah advokasi pembentukan dan pengesahan undang-undang tentang perlindungan PRT atau UU PPRT. Sudah tak terhitung jumlahnya Jala PRT melakukan diskusi, aksi, dan lobi untuk memasukkan RUU Perlindungan PRT ke program legislasi nasional.

Baru pada 2009, usaha itu berhasil. Tetapi masih perlu waktu dua tahun agar DPR mau membahasnya. Pada 2019 Baleg sudah mengesahkan RUU ini, namun hingga kini atau lebih 18 tahun  RUU PPRT diperjuangkan, payung hukum untuk PRT tersebut  tak kunjung dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk diketok sebagai RUU inisiatif DPR. Sebagian fraksi menolak penggunaan UMR yang ada dalam RUU PPRT  tersebut.

Sebagian fraksi menolak penggunaan UMR yang ada dalam RUU tersebut.

Perjuangan Lita dkk untuk melindungi hak-hak PRT melalui undang-undang masih panjang. Advokasi kebijakan memang salah satu jalan utama untuk melindungi hak-hak PRT.

Namun sebelum undang-undang itu terwujud kasus-kasus kekerasan terhadap PRT datang silih berganti seolah tiada henti. Menghadapi hal ini, Lita Anggraini tidak bisa berdiam diri. Di tengah kesibukan memperjuangkan RUU Perlindungan PRT, saban hari Lita berjibaku membela perempuan PRT yang jadi korban kekerasan.

Terhitung sejak 2012, Jala PRT telah menangani lebih dari 400 lebih kekerasan terhadap PRT. Namun menurut Lita Anggraini ada ribuan kasus yang tidak tercatat. Dari 400 kasus yang  mereka tangani, 90 persen berhenti di kepolisian. Lainnya sampai pengadilan, tapi putusannya sangat ringan, sehingga pelaku tidak jera.

“Benar-benar dibutuhkan totalitas untuk melindungi hak-hak PRT,” pungkas Lita Anggraini.

Menurut organisasi buruh dunia, ILO, jumlah PRT di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 4-5 juta orang.  Sebagian besar PRT adalah perempuan. Dari angka tersebut, masih sangat sedikit yang tercatat dalam database apalagi mendapatkan perlindungan sosial.

Related Articles

Leave a Comment