JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Selasa (20/7).
Jokowi mengungkapkan penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.
PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit (RS) sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Namun, Jokowi bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed RS mengalami penurunan. Ia bilang pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.
Putuskan Perpanjangan
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, setiap kebijakan yang sudah berjalan perlu dievaluasi untuk menentukan bagaimana langkah selanjutnya yang harus diambil. Termasuk PPKM darurat Jawa Bali yang sudah diberlakukan selama dua pekan lamanya.
“Pengalaman mengajarkan saya bahwa setiap strategi maupun kebijakan yang telah berjalan perlu dievaluasi untuk menentukan bagaimana langkah selanjutnya yang harus diambil. Pun demikian halnya dengan kebijakan PPKM darurat Jawa dan Bali yang telah diberlakukan selama 15 hari,” ujar Luhut melalui akun Instagramnya, Selasa (20/7/2021).
Dia mencatat, bukanlah pilihan yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM darurat diperpanjang atau diakhiri. Sebab, ada pertimbangan pemerintah dengan kondisi di lapangan, misalnya tingkat penyebaran virus dan fasilitas kesehatan.
“Perlu semua ketahui bahwa bukanlah pilihan yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM darurat, karena saya melihat di satu sisi kita harus menghentikan laju penularan varian delta, agar para dokter dan tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan lainnya bisa fokus menyembuhkan pasien Covid-19,” tutur dia.
Di sisi ekonomi makro, Luhut mengakui, PPKM darurat berdampak signifikan. Karenanya, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan seluruh jajaran menteri untuk memberikan tambahan berbagai bantuan sosial yang bisa diberikan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi.
Sebanyak Rp 39,1 triliun dana akan dikucurkan ke masyarakat untuk bantuan sosial seperti, pemberian beras Bulog, bansos tunai untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bansos tambahan untuk 5,9 juta KPM.
Kemudian, tambahan anggaran Kartu Prakerja, subsidi listrik rumah tangga, perpanjangan subsidi kuota internet bagi pelajar dan tenaga pengajar, perpanjangan subsidi abonemen listrik hingga Desember 2021. Selain itu, ada penambahan anggaran penanganan kesehatan sebesar Rp 33,2 triliun yang difokuskan untuk penyembuhan pasien Covid-19 dan penambahan insentif tenaga kesehatan.
“Seluruh kementerian dan lembaga terkait sedang evaluasi tentang langkah lebih lanjut terkait PPKM darurat,” kata dia.
Evaluasi tersebut akan dilaporkan kepada Presiden dan diperkirakan dalam 2-3 hari ke depan akan ada pengumuman secara resmi.
“Saya dan tentunya seluruh K/L terkait akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa penyebaran varian delta ini bisa diturunkan dan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak bisa segera diterima,” tutur dia. (Jumiyem)