JAKARTA- Masyarakat menuntut agar Menteri Keuangan membuka audit defisit BPJS Kesehatan kepada masyarakat agar bisa mengetahui alokasi penggunaan dana BPJS Kesehatan yang selama ini dipungut lewat iuran langsung yang dibayar masyarakat.
Selain iuran langsung, BPJS Kesehatan juga telah berkali-kali mendapatkan suntikan dana dari APBN dan APBD diberbagai daerah Provinsi dan Kabupaten dan Kota. Semua perusahaan swasta juga telah membayarkan iuran pekerjanya secara langsung. Dalam pelaksanaannya, pelayanan BPJS semakin buruk bahkan didukung pemerintah untuk menaikkan nilai iuran dari masyarakat.
Menanggapi hal diatas, sebuah petisi dalam Change.org digalang oleh Haris Azhar dari Lokataru Foundation menuntut agar pemerintah membuka audit deficit BPJS Kesehatan sebelum menaikkan iuran.
“Dalam waktu dekat kami akan menyiapkan rencana untuk banding. Dan kami juga mau ngumpulin dukungan publik. Karena itu dukunganmu diperlukan banget,” tegasnya.
Dibawah ini ajakan mendukung petisi yang sudah mencapai 35.000-an tandatangan yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Senin (22/6):
Yang bayar iuran BPJS… Rakyat!
Yang disuruh nanggung defisit BPJS… Rakyat!
Yang nggak boleh tahu hasil audit BPJS… Rakyat!
Pemerintah sehat?
Baru-baru ini iuran BPJS Kesehatan dinaikkan karena katanya defisit. Naiknya 100% lagi! Tapi pas diaudit untuk dicari tahu letak masalahnya, datanya malah nggak boleh dibuka untuk publik.
Pada Agustus 2019, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pernah memaparkan kepada DPR hasil audit BPJS Kesehatan yang membuka “bobrok sesungguhnya” penyebab defisit.
Audit BPKP bilang, selain ada peserta mandiri yang tidak patuh bayar iuran, masalah besarnya adalah carut-marutnya data kepesertaan hingga terjadi banyak tindak kecurangan (fraud) yang dilakukan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan peserta sebagai sumber defisit BPJS Kesehatan.
Bukannya mencari solusi berdasar hasil audit itu, pemerintah malah menutupi hasil auditnya dan hanya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal diprediksi tahun 2020 BPJS Kesehatan akan defisit Rp 17,3 Triliun.
Egi Primayogha dari Indonesia Corruption Watch udah ngajuin permohonan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk buka hasil audit itu. KIP pun memutuskan hasil auditnya bisa dibuka.
Tapi BPKP malah menggugat putusan KIP itu ke PTUN. Dan hasilnya: PTUN mengabulkan gugatan itu. Jadi sekarang hasil audit BPJS Kesehatan tetap nggak bisa dibuka untuk publik.
Kita perlu tahu masalah di BPJS Kesehatan untuk cari solusi defisit itu. Caranya ya dengan menyelidiki hasil audit terhadap BPJS.
Dalam waktu dekat kami akan menyiapkan rencana untuk banding. Dan kami juga mau ngumpulin dukungan publik. Karena itu dukunganmu diperlukan banget.
Tolong bantu tandatangani petisi ini untuk meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan KIP untuk buka hasil audit BPJS Kesehatan ke publik.
Rakyat sebagai penyetor iuran adalah pemilik BPJS Kesehatan kita yang menempatkan modal/aset pada BPJS Kesehatan. Seharusnya kita dilibatkan dalam mencari solusi kalau ada masalah di BPJS. Gimana bisa pemilik suatu badan dihalang-halangi untuk tahu informasinya?
Penutupan informasi hasil audit juga bertolak belakang dengan pemenuhan hak warga negara, khususnya hak memperoleh informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
Saatnya dagelan ini diakhiri. Buka segera dokumen audit BPKP atas BPJS Kesehatan untuk publik!
Salam, Lokataru Foundation
(Lita Anggraeni)