Baru-baru ini ada kabar yang menyesakkan, seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang bernama Susi yang tinggal di Kampung Sodong, Purwosari Mijen, Semarang mengalami kecelakaan kerja ketika bekerja di rumah majikannya. Sewaktu sedang mengambil jemuran ibu Susi tersengat aliran listrik, sehingga 90% tubuhnya terbakar. Anaknya yang berusaha menolong juga ikut tersengat. Kemudian Ibu dan anak masuk rumah sakit dengan keputusan dari dokter yang menyedihkan: Kedua tangan ibu Susi harus diamputasi, sedangkan anaknya harus diamputasi ketiga jari kakinya dan tangannya (jateng.idntimes.com,17/02/20).
Dari peristiwa yang dialami Bu Susi di atas, setidaknya ada pelajaran penting yang didapat dan perlu ada tindak lanjut yang serius, yakni: perlunya kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi PRT, perlunya Jaminan Ketenagakerjaan bagi PRT, dan perlunya undang-undang yang melindungi PRT.
Perlunya K3 bagi PRT
Keselamatan dan Kesehatan Kerja selama ini banyak dipahami hanya penting untuk pekerja formal saja, seperti para pekerja yang bekerja di pabrik atau industri besar. Padahal ada kondisi dan faktor yang melingkupi pekerja informal seperti PRT juga berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja mereka. Di Indonesia, K3 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1970, yang di dalamnya memuat definisi tempat kerja sebagai ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja. Termasuk di sini adalah semua ruangan, lapangan dan sekelilingnya yang merupakan bagian atau berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Dari paparan definisi tempat kerja tersebut, maka tempat kerja bagi PRT adalah lingkungan rumah tangga di mana rumah tangga tersebut mempekerjakan PRT. Dan sebagai pekerja PRT berhak atas K3, karena seperti halnya di pabrik atau industri, lingkungan rumah tangga juga menyimpan sumber bahaya kerja seperti peralatan listrik, pemutih pakaian, kompor gas, hewan piaraan, alat pemotong seperti pisau, tindakan criminal, dan sebagainya. Kecelakaan kerja yang dialami Bu Susi di atas adalah salah satu contoh tentang sumber bahaya yang melingkupi PRT di tempat kerjanya. Belum lagi kasus PRT yang digigit anjing hingga meninggal di Jakarta pada September tahun lalu, menandakan perlu dan pentingnya K3 bagi PRT. Sebenarnya tidak hanya bagi PRT, K3 juga penting bagi pemberi kerja/majikan karena kalau terjadi kecelakaan kerja mereka juga bisa mengalamiu kerugian besar, misalnya kalau kebakaran rumah.
Perlunya Jaminan Ketenagakerjaan bagi PRT
Kecelakaan kerja yang menimpa Bu Susi juga semakin memperlihatnya betapa pentinya PRT mempunyai jaminan ketenagakerjaan. Bu Susi sebelumnya dibawa ke RS Panti Wilasa Citarum, tapi karena peralatan tidak lengkap maka 3 hari kemudian dibawa ke RSUD KRMT Wongsonegoro. 3 hari ini menunggu ini menyebabkan lukanya kian parah sehingga akhirnya diambil tindakan amputasi. Jika Bu Susi terdaftar sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan, maka dia dan juga majikannya tidak terlalu dipusingkan dengan biaya perawatan dan tentu bisa mengambil keputusan dengan cepat ke rumah sakit mana harus dibawa dan yang peralatannya memenuhi.
Jaminan ketenagakerjaan bagi PRT sudah mulai dicanangkan sejak Oktober 2019 melalui kerjasama JALA PRT dengan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Cabang Gambir. Dengan kerjasama ini PRT bisa menjadi peserta Jaminan Ketenagakerjaan dengan membayar iuran sebesar Rp 36.800,- per bulan dengan mendapat 3 manfaat: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran sebesar Rp.36.800, – ini seharusnya menjadi kewajiban pemberi kerja/majikan, dan manfaatnya sebenarnya juga berguna bagi majikan karena jika terjadi kecelakaan kerja terhadap PRT-nya misalnya, maka majikan tidak perlu repot mengelurkan biaya pengobatan atau perawatan. Program yang penting ini diperlukan sosialiasi yang serius dan massif agar hak dan kewajiban antara PRT dan pemberi kerja menjadi seimbang dan terjamin.
Perlunya Undang-Undang Perlindungan PRT
Agar K3 dan Jaminan Ketenagakerjaan bagi PRT bisa terwujud dan berlalu secara nasional, maka tak lain adalah dengan dibahas dan disahkannya RUU Perlindungan PRT yang kini berada di DPR dan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020, menjadi undang-undang. Di dalam draft yang diusulkan terdapat ketentuan tentang hak dan kewajiban PRT maupun pemberi kerja/majikan, termasuk tentang K3 dan jaminan ketenagakerjaan bagi PRT. Tetapi semua itu harus dimulai dengan diakuinya PRT sebagai pekerja, yang hal ini juga dimuat di dalam RUU Perlindungan PRT tersebut.
Dengan paparan di atas, sebenarnya keberadaan undang-undang perlindungan PRT tidak hanya bermafaat bagi PRT, tapi juga pemberi kerja/majikan. Hak dan kewajiban kedua pihak diatur, dan jika terjadi perselisihan juga ada jalan keluar yang diusulkan. Jika undang-undang ini bisa disahkan di tahun ini, maka lebih dari 4 juta PRT dan keluarganya akan mendapat manfaat dan perlindungan. Mereka mempunyai harapan untuk bekerja dalam situasi yang layak, tidak ada kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan terjamin kesehatan dan keselamatannya, sehingga kasus-kasus seperti yang menimpa Bu Susi bisa diminimalisir serendah mungkin.
Penulis: Tim Tungku Menyala