Muhadjir Effendy mengatakan RUU PPRT bertujuan menghapuskan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, baik secara sosial, maupun ekonomi.
“Urgensi disusunnya RUU PPRT adalah untuk menghapuskan diskriminasi kepada PRT, baik secara sosial maupun ekonomi,” kata Muhadjir Effendy dalam keterangan, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
“Urgensi disusunnya RUU PPRT adalah untuk menghapuskan diskriminasi kepada PRT, baik secara sosial maupun ekonomi,” kata Muhadjir Effendy dalam keterangan, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Dia menyebutkan adanya lima hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan RUU PPRT , yaitu:
1.Bias (gender, kelas sosial, feodalisme, dan ras);
2. Diskriminasi terkait tidak adanya pengakuan identitas sebagai pekerja untuk mengakses pekerjaan yang layak;
3. Identitas;
4. Jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban; serta terbatasnya akses informasi, pendidikan, dan ekonomi.
Muhadjir Effendy pun meminta Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT untuk melakukan analisis yang mendalam dalam proses penyusunan aturan di dalam RUU PPRT agar tidak merugikan PRT.
“Perlu ada analisis yang mendalam dalam penyusunan RUU ini, agar jangan sampai semangat kita adalah membela PRT dengan RUU PPRT, tetapi justru nantinya merugikan PRT,” pesan Muhadjir Effendy.